Galeri Foto

Hubungi Kami

  • Jl. Serayu No. 79 Madiun 63133
  • pmb@unmer-madiun.ac.id
  • 0351 464427 Faks. 497058
  • Wa/Line/Phone : 0811397900
[ Informasi PMB ]
Biaya Kuliah

Dasar : Keputusan Ketua Yapertimma No. : Kep/0106/KU.00/YPTMM/II/2023 Tanggal 21 Februari 2023 Tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Merdeka Madiun Tahun Akademik 2023/2024

A. RINCIAN PEMBAYARAN DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (DPP)

NO PROGRAM STUDI DPP GEL. I DPP GEL. II DPP GEL. III
1 Ilmu Hukum 6.500.000 7.000.000 8.000.000
2 Manajemen 6.500.000 7.000.000 8.000.000
3 Akuntansi 6.000.000 6.500.000 7.500.000
4 Ilmu Adm. Negara 6.000.000 6.500.000 7.500.000
5 Ilmu Komunikasi 5.500.000 6.000.000 7.000.000
6 Agroteknologi 5.500.000 6.000.000 7.000.000
7 Teknik Mesin 5.500.000 6.000.000 7.000.000
8 Teknik Sipil 6.500.000 7.000.000 8.000.000
9 Manaj. Informatika 5.500.000 6.000.000 7.000.000

KETERANGAN :
DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAPAT DIANGSUR 10 (SEPULUH) KALI SELAMA 1 TAHUN PERTAMA.

B. RINCIAN BIAYA PENDIDIKAN SELAMA MASA STUDI

NO PROGRAM STUDI BIAYA PENDAFTARAN BIAYA HER-REGISTRASI
(PER SMT)
BIAYA SPP
(PER SMT)
TARIF BIAYA SKS
(PER SKS)
IURAN KEMAHASISWAAN
(PER SMT)
PELAYANAN KESEHARATAN
MAHASISWA
(ASURANSI)
BIAYA NON AKADEMIK
(BNA)
1 Ilmu Hukum 350.000 450.000 850.000 150.000 300.000 50.000 1.250.000
2 Manajemen 350.000 450.000 850.000 140.000 300.000 50.000 1.250.000
3 Akuntansi 350.000 450.000 850.000 130.000 300.000 50.000 1.250.000
4 Ilmu Adm. Negara 350.000 450.000 850.000 130.000 300.000 50.000 1.250.000
5 Ilmu Komunikasi 350.000 450.000 850.000 125.000 300.000 50.000 1.250.000
6 Agroteknologi 350.000 450.000 850.000 130.000 300.000 50.000 1.250.000
7 Teknik Mesin 350.000 450.000 825.000 125.000 300.000 50.000 1.250.000
8 Teknik Sipil 350.000 450.000 850.000 150.000 300.000 50.000 1.250.000
9 Manaj. Informatika 350.000 450.000 850.000 130.000 300.000 50.000 1.250.000

KETERANGAN :
1. BIAYA HERREGISTRASI, SPP, SKS, DAN IURAN KEMAHASISWAAN DIBAYAR PER SEMESTER.
2. DALAM RINCIAN BIAYA TERSEBUT BELUM TERMASUK BIAYA PRAKTIKUM YANG AKAN DIATUR TERSENDIRI.
3. BIAYA NON AKADEMIK (BNA) DIBAYAR 1 (SATU) KALI SAAT DAFTAR ULANG, SEHINGGA PADA SAAT DAFTAR ULANG MEMBAYAR HER-REGISTRASI DAN BIAYA NON AKADEMIK
4. BIAYA NON AKADEMIK (BNA) MELIPUTI (BIAYA ORIENTASI MAHASISWA, JAKET ALMAMATER, BUKU PEDOMAN, BIAYA KEMAHASISWAAN, KAOS, DLL).
5. TOTAL BIAYA DAFTAR ULANG TERSEBUT DIBAYARKAN 1 (SATU) MINGGU SETELAH MAHASISWA DINYATAKAN LULUS DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU.
6. JIKA MAHASISWA BARU YANG SUDAH DAFTAR ULANG MENGUNDURKAN DIRI, MAKA BIAYA DAFTAR ULANG TERSEBUT HANYA DIKEMBALIKAN 50%.
7. BATASAN WAKTU PENGUNDURAN DIRI MAHASISWA BARU PALING LAMBAT 1 MINGGU SEBELUM PENYUSUNAN KRS DILAKUKAN SECARA TERTULIS DENGAN MELAMPIRKAN BUKTI-BUKTI PENDUKUNG PENGUNDURAN DIRI.