Beasiswa Merdeka diberikan kepada mahasiswa baru Tahun Akademik 2026 yang mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) namun tidak lolos verifikasi, dengan ketentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk semua program studi.
Beasiswa Prestasi adalah potongan biaya sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester I dan Semester II diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk semester berikutnya, mahasiswa dapat kembali memperoleh Beasiswa Prestasi apabila memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar >= 3,6 (tiga koma enam) dengan rekomendasi Dekan Fakultas.
Beasiswa Hafidz Al-Qur'an adalah potongan biaya sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Beasiswa Putra/Putri Pegawai Yapertimma dan Putra/Putri Anggota TNI/Polri adalah potongan biaya sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan pada Semester I sampai dengan Semester II kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Beasiswa untuk semester selanjutnya dapat diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPK minimal 3,6 (tiga koma enam) dengan rekomendasi Dekan Fakultas.