Galeri Foto

Hubungi Kami

  • Jl. Serayu No. 79 Madiun 63133
  • pmb@unmer-madiun.ac.id
  • 0351 464427 Faks. 497058
  • Wa/Line/Phone : 0811397900
[ Informasi PMB ]
Beasiswa

  1. BEASISWA MERDEKA

    Beasiswa Merdeka diberikan kepada mahasiswa baru Tahun Akademik 2026 yang mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) namun tidak lolos verifikasi, dengan ketentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk semua program studi.

  2. BEASISWA PRESTASI

    Beasiswa Prestasi adalah potongan biaya sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester I dan Semester II diberikan kepada mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • memiliki nilai rapor sekolah Menengah Atas atau sederajat dengan rata-rata minimal 85,00 (delapan puluh lima koma nol); atau
    • memperoleh skor ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di atas 500,00 (lima ratus koma nol); atau
    • memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik pada tingkat kota/kabupaten.


    Untuk semester berikutnya, mahasiswa dapat kembali memperoleh Beasiswa Prestasi apabila memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar >= 3,6 (tiga koma enam) dengan rekomendasi Dekan Fakultas.

  3. BEASISWA HAFIDZ AL-QURAN

    Beasiswa Hafidz Al-Qur'an adalah potongan biaya sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

    • mahasiswa yang memiliki hafalan AI-Qur'an sebanyak 10 (sepuluh) juz diberikan beasiswa mulai Semester I sampai dengan Semester Ill;
    • mahasiswa yang memiliki hafalan Al-Quran sebanyak 20 (dua puluh) juz diberikan beasiswa mulai Semester I sampai dengan Semester IV; dan
    • mahasiswa yang memiliki hafalan AI-Quran sebanyak 30 (tiga puluh) juz diberikan beasiswa mulai Semester I sampai dengan Semester V.

     

  4. BEASISWA PUTRA/PUTRI PEGAWAI YAPERTIMMA dan PUTRA/PUTRI ANGGOTA TNI/Polri

    Beasiswa Putra/Putri Pegawai Yapertimma dan Putra/Putri Anggota TNI/Polri adalah potongan biaya sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan pada Semester I sampai dengan Semester II kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    • putra/putri pegawai Yapertimma; atau
    • putra/putri anggota TNI/Polri; atau
    • mahasiswa yang merupakan anggota TNI/Polri


    Beasiswa untuk semester selanjutnya dapat diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPK minimal 3,6 (tiga koma enam) dengan rekomendasi Dekan Fakultas.